Pelayanan

REKOMENDASI PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat sebagaimana dimaksud BAB V Pendirian Rumah Ibadat Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat

IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG BUKAN RUMAH IBADAT SEBAGAI RUMAH IBADAT
Pendapat tertulis FKUB Kab. Bandung Barat atas pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat