IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG BUKAN RUMAH IBADAT SEBAGAI RUMAH IBADAT IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG BUKAN RUMAH IBADAT SEBAGAI RUMAH IBADATFormulir Izin Sementara Pemanfaatan BangunanSilakan isi alamat email Anda dan unggah semua dokumen yang diperlukan dalam format PDF. Alamat Email Aktif: 1. Asli, Izin tertulis pemilik bangunan * 2. Salinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) * 3. Salinan, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) * 4. Asli, rekomendasi tertulis dari Kepala Desa setempat * 5.Asli, laporan tertulis aktivitas kegiatan keagamaan yang dilaksanakan * 6.Asli, surat pernyataan pengelola/pengurus rumah ibadat (bermaterai cukup, ditandatangani, dan di stemple panitia) yang diketahui dan disetujui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa Setempat 7. Asli, Surat Keputusan (SK) penunjukan/penetapan/pengangkatan/pembentukan pengelola/pengurus rumah ibadat Kirim Pengajuan