Tentang Kami

Pendahuluan

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Bandung Barat mulai dibentuk pada tahun 2008 melalui SK Bupati Bandung Barat Nomor : 220/Kep.188-Kesbangpolinmas/2008 Tanggal 15 September 2008.
FKUB Kab. Bandung Barat merupakan wadah berhimpun tokoh komunitas umat beragama sebagai konsensus bersama peran dan tanggungjawab umat beragama turut berpartisipasi menunjang keberhasilan pembangunan Nasional diantaranya adalah menciptakan iklim masyarakat yang kondusif, rukun, dan harmonis, serta untuk meneguhkan semangat kebangsaan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai penjabaran dari ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar juridis sistem kenegaraan, bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya, yang mencerminkan kultur dan karakter bangsa Indonesia yang religius dan toleran, yang telah mengakar kuat semenjak nenek moyang bangsa ini ada.
Keragaman suku, agama, budaya, dan bahasa merupakan berkah dan kekayaan bangsa Indonesia, kemajemukan yang dibingkai dalam ke-Bhineka Tunggal Ika-an sebagai satu kesatuan, menjadi bangsa yang utuh dan berdaulat
FKUB Kabupaten Bandung Barat adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Kerukunan umat beragama Kabupaten Bandung Barat merupakan bagian dari kerukunan Nasional, karena hak beragama merupakan hak asasi dan kebutuhan setiap individu yang tidak dapat dikurangi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang difungsikan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, sebagai landasan moral, spiritual, dan etik pembangunan Nasional.


Dasar Hukum

  1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28E ayat (1),dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 No.44, Tambahan Lembaran Negara RI No.3298)
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman;
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya;
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
  7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
  10. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tantang Pelayanan Publik;
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  15. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Tentang Cipta Kerja;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  19. Peraturan Pemerintan No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);Permohonan Belanja Bantuan Operasional FKUB Bandung Barat Tahun 2022 Halaman 8
  22. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  23. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/Ber/Mdn-Mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya;
  24. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.1/BER/MDN-MAG/1979 Tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
  25. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O 11 Nomor 31O);
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 201 1 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  28. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 905/117/Sj Tahun 2017 Tentang Pendanaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daaerah;
  29. Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan;
  31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  32. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
  33. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E);
  34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 115);
  35. Peraturan Gubernur Jawa Barat No.40 Tahun 2012 Tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Jawa Barat;
  36. Keputusan Bupati Kabupaten Bandung Barat No. 188.45/Kep.241-Kesbangpol/2019 Tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bandung Barat Masa Bhakti 2019-2022;
  37. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor : Dj.II/802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid;
  38. Keputusan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Program Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Visi Misi Tugas & Fungsi

Visi

“Dengan Kerukunan Umat Beragama, kita wujudkan Kabupaten Bandung Barat yang Aspiratif, Kreatif, Unggul, dan Religius”


Misi

  1. Melakukan sosialisasi perundang-undangan dan peraturan tentang kerukunan umat beragama sebagai upaya memelihara ketahanan Nasional dan mewujudkan pembangunan Nasional melalui pembangunan bidang keagamaan di Kabupaten Bandung Barat
  2. Melakukan Gerakan Rakyat Membangun melalui dialog dalam upaya menampung aspirasi ormas keagamaan dan tokoh agama agar terwujud kehidupan masyarakat yang aspiratif dan unggul
  3. Memotivasi gerakan kemandirian dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pemberdayaan masyarakat dan pengamalan ajaran agama
  4. Membina kerukunan hidup umat beragama melalui gerakan sosial untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat yang sejahtera, religius, dan toleran

Tugas

  1. Melakukan dialog dengan pemuka agama, tokoh masyarakat, maupun masyarakat lintas agama
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi organisasi keagamaan dan umat beragama kepada Bupati Bandung Barat dan
  3. pihak-pihak berkepentingan sebagai bahan kebijakan
  4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat
  5. Memberi saran dan usulan kepada Bupati Bandung Barat dan pihak-pihak berkepentingan dalam merumuskan arah kebijakan dalam pemberdayaan kerukunan dan kesejahteraan umat beragama
  6. Membantu Bupati Bandung Barat dalam menyelesaikan perselisihan kerukunan umat beragama
  7. Melakukan pengumpulan dan pengecekan persyaratan administratif serta penggalian data dan informasi atas permohonan pendirian rumah ibadat dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat
  8. Memberikan rekomendasi maupun usulan tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat kepada Bupati Bandung Barat dan pihak-pihak berkepentingan sebagai bahan kebijakan
  9. Memberikan pendapat tertulis kepada Bupati Bandung Barat dan pihak-pihak berkepentingan untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat
  10. Membina, menggalang kerjasama, mengembangkan, memelihara, dan melaksanakan upaya-upaya agregasi kerukunan umat beragama

Fungsi

  1. Sebagai wadah partisipasi umat beragama turut berkontribusi dalam mendukung dan mewujudkan pembangunan Nasional untuk menciptakan iklim masyarakat yang religius, kondusif, rukun, toleran, dan harmonis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  2. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang menjadi landasan moral, spiritual, dan etika dalam pembangunan Nasional