Tuntutan Publik, FKUB Bandung Barat Transformasikan Program dan Layanan!

Jl. GA Manulang, Padalarang (Humas, Data, dan Informasi FKUB Kab. Bandung Barat)
“Terimakasih atas pengabdian FKUB Kab. Bandung Barat senantiasa merawat kerukunan umat beragama dengan menciptakan iklim masyarakat yang kondusif, toleran, dan harmonis di Bandung Barat” tutur Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Drs. H. Asep Ismail, M.Si dalam sambutan dan arahanannya pada kegiatan Penyusunan Jadwal Supervisi dan Perifikasi Permohonan Rekomendasi Pembangunan Masjid As – Sa’adah Desa Sukaresmi Kecamatan Rongga yang dilaksanakan di Aula Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (30/04/2022)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Bandung Barat, Drs. H. Dadi Rusmadi mendampingi peserta kegiatan yang terdiri dari unsur pengurus dan anggota FKUB sebanyak 15 orang, serta ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat sebanyak 10 orang JFU
Lebih lanjut H. Asep Ismail menyampaikan bahwa, tantangan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kedepan dihadapkan dengan arsenik dari pesatnya kemajuan teknologi informasi serta semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses dan mengkonsumsi informasi secara faktual dan terbuka
“Kami harap, FKUB Bandung Barat sebagai lembaga mitera pemerintah mampu menciptakan inovasi program dan layanan sebagai formula untuk meredam berbagai potensi konflik kerukunan umat beragama menjelang pemilu dan pilkada serentak tahun 2024” ungkap H. Asep Ismail
Sehubungan hal tersebut, dalam hal ini pihaknya secara sinergis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat dan para pengampu kepentingan senantiasa terus melakukan upaya-upaya penguatan untuk mengoptimalkan peran FKUB dengan seluruh sumber daya yang tersedia
Sementara itu Drs. KH. Unang Abidin Syafiudin, Ketua FKUB Kabupaten Bandung Barat dalam laporannya menyampaikan bahwa, pengembangan digytalisasi layanan dan program kegiatan FKUB senantiasa terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan kemudahan layanan bagi publik. Terlebih lagi bahwa FKUB sebagai lembaga mitera pemerintah, selain memiliki mandat dalam memelihara kerukunan, FKUB juga memiliki peran dalam memberikan pelayanan mengenai rekomendasi izin pendirian rumah ibadat
Transformasi dan inovasi program layanan FKUB diantaranya adalah penyuluhan dan pembinaan wawasan multicultural berbasis multimedia dan digytalisasi layanan untuk memudahkan layanan dan informasi publik yang dapat di akses setiap saat, memutus alur yang tidak perlu mengenai pengajuan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat, serta untuk memenuhi keterbukaan informasi publik mengenai program layanan dan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja atas dana antuan operasional yang diamanahkan oleh publik kepada FKUB Kab. Bandung Barat
“Transformasi program layanan yang dilaksanakan oleh FKUB adalah merupakan kompensasi dari PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006, juga sebagai bentuk kepatuhan FKUB terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik” pungkas KH. Unang

