BeritaGaleri

Asistensi dan Koordinasi, FKUB Apresiasi Panitia.!

Kota Baru Parahyangan, Padalarang (Humas, Data, dan Informasi FKUB Kab. Bandung Barat)

Peran dan tanggungjawab Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bandung Barat, selain membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, diantaranya adalah memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat sebagai salah satu syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat

Sehubungan hal tersebut, FKUB Kabupaten Bandung Barat hadir memenuhi undangan Panitia Pembangunan Gereja St. Benediktus Kab. Bandung Barat pada kegiatan asistensi dan koordinasi perijinan pembangunan rumah ibadat yang dilaksanakan di Komplek Akademi Bahasa Asing Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Sabtu (14/05/2022)

Ketua FKUB Kab. Bandung Barat, Drs. KH. Unang Abidin Syafiudin dihadapan para peserta kegiatan yang terdiri dari unsur FKUB Kab. Bandung Barat dan Panitia Pembangunan Gereja St. Benediktus Kab. Bandung Barat menyampaikan bahwa, standar layanan FKUB Kab. Bandung Barat mengenai penerbitan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, sepenuhnya berpedoman kepada PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 serta peraturan lain yang mengatur mengenai pendirian rumah ibadat

“Hindari opini publik terhadap adanya indikasi diskriminasi layanan, sepanjang tidak ada peraturan lain yang mengatur mengenai mekanisme izin pendirian rumah ibadat, adapun untuk kepastian dan kemudahan layanan FKUB Kab. Bandung Barat mengenai pengajuan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat, sementara bisa diakses melalui https://forms.gle/MLFAdypvkREXKJWZ8 ” ungkap KH. Unang

Lebih lanjut KH. Unang menegaskan bahwa, Pasal 1 ayat (3) PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006 menyatakan bahwa, Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga

Regulasi tersebut bukan mengatur mengenai larangan ibadah, namun mengatur mengenai pendirian rumah ibadat, untuk ketentraman dan ketertiban umum. Tidak hanya PBM, namun juga mengacu mengenai definisi bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tidak parsial, namun berlaku universal untuk semua rumah ibadat umat beragama di Indonesia, tanpa terkecuali

“Kami sangat mengapresiasi upaya panitia secara persuasif berkonsultasi mengenai prosedur pengajuan rekomendasi pendirian rumah ibadat, sebagai wujud peran dan tanggungjawab umat beragama menciptakan iklim masyarakat yang kondusif, rukun, toleran, dan harmonis. Karena kerukunan umat beragama di Bandung Barat, juga merupakan bagian penting dari kerukunan Nasional” pungkas KH. Unang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *